Setahun Buron, Kejatisu Bekuk Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes se-Sumut di Jakarta

Tim Kejati Sumut

topmetro.news – Setelah setahun buron, Tim Kejati Sumut, Rabu siang sekira pukul 12.15 WIB berhasil membekuk Taufik (36), selaku Direktur Mitra Multi Communication (MMC) yang berkantor Jalan Gagak, Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada awak media, Kamis dini hari (30/1/2020), di Kantor Jalan AH Nasution Medan mengatakan, tersangka berhasil dibekuk ketika keluar dari salah satu perusahaan di bilangan Jalan Petojo Jakarta Pusat.

Penangkapan Taufik menyusul keluarnya Surat Perintah Penangkapan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020.

“Penangkapan tersangka hasil koordinasi Kejatisu bersama tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat. Tidak ada perlawanan ketika tim kita membekuk tersangka,” urainya.

Taufik kemudian diberangkatkan dengan pesawat dari Bandara Soetta ke Bandara Internasional Kuala Namu. Lalu selanjutnya dibawa ke Gedung Kejati Sumut.

Pulang Kampung

Informasi lainnya dihimpun. Taufik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp41.809.700.000 Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN dan PT MMC selaku salah satu rekanan pemenang tender paket di Zona 3.

“Tersangka sempat buron ke kampung halamannya di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setahun bersembunyi, tersangka kemudian berpindah-pindah tinggal di Kota Jakarta Pusat. Tinggal dia (tersangka) yang belum diproses hukum. Tiga lainnya bahkan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap-red),” urainya.

Mark Up Kegiatan

Pekerjaan paket di Zona 3 diduga kuat terjadi praktik ‘mark up’ untuk kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa TA 2015. Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp715.520.000.

Taufik dijerat pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara. Yakni pidana Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan awak media, usai melengkapi sejumlah berkas, dini hari itu juga tersangka Taufik dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dengan menggunakan mobil tahanan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment